Polisi Dalami Kasus Anggota Bawaslu

Polisi Dalami Kasus Anggota Bawaslu
Hari Cahyono (Berpeci). (Toski D).
Polisi Dalami Kasus Anggota Bawaslu
Hari Cahyono (Berpeci). (Toski D).

 

Malang,zonanusantara.com- Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva diadukan ke Polisi oleh tim pemenangan pasangan calon independen, Heri Cahyono. Ketua Deviasi Penindakan ini diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, membenarkan telah menerima pengaduan tersebut. Namun ia berjanji masih mendalami kasusnya untuk menentukan apakah terdapat Pelanggaran pidana.

“Oh yang itu ya, Hari Cahyono ya, saya belum tanya detil masalahnya. Nanti saya cek dulu ya, saya pastikan dulu,” ungkap Hendri, Kamis, (20/8)

Kasus ini berawal dari surat dukungan yang diberikan kepada Hari Cahyono yang mencalonkan diri sebagai bupati melalui jalur independen. Ia pun menyertakan 72 ribu dukungan berupa KTP. Namun Bawaslu menemukan sedikitnya, 16.000 dukungan dinyatakan gugur karena merasa tidak memberikan dukungan kepada calon tersebut. Hal tersebut, dilansir salah satu media online dengan narasumbernya Geogre da Silva. Pernyataan ini kemudian memantik rasa tidak puas dari tim pemenangan bakal calon independen tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Agung Minta Bidang Pengawasan Menindak Pegawai yang Indisipliner

Selasa kemarin, Geogre da Silva diadukan ke Polres setempat.

Menanggapi masalah ini, bakal calon bupati (bacabup) Malang, Heri Cahyono (Sam HC) mengaku menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada tim hukum Malang Jejeg.

“Sangat berat perjuangannya, tapi saya senang. Untuk validasi 72 ribu dukungan KTP itu semua bisa dibuktikan. Sikap Malang Jejeg ya proses melalui hukum,” tegasnya.

Sementara Geogre da Silva ketika dikonfirmasi melalui ponselnya memilih no coment. Ia beralasan akan mengikuti perkembangan pengaduan yang tengah ditangani polisi.

Related posts