
MALANG, – Seorang anak durhaka menghabisi nyawa ayah kandungnya hanya masalah sepele. Pelaku Adi Pratama, (26) meminta uang kepada ayahnya Tamin (46) sebesar Rp 3 juta. Namun Tamin hanya memberikan Rp 1 juta. Pelaku marah lalu membunuh ayahnya sendiri.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan pelakua yang kini dijadikan tersangka, Adi Pratama (26) diketahui sedang mengalami gangguan jiwa.
“Sudah lima kali keluar masuk RSJ,” kata AKBP Hendri Umar,
dalam kasus di Dampit ini seorang ayah bernama Tamin (46) dibunuh oleh seorang anak kandungnya bernama Adi Pratama (26), yang diketahui sedang mengalami gangguan jiwa dengan track record keluar masuk RSJ selama 5 kali.Kamis (25/3).
Hendri menjelaskan dalam peristiwa tersebut, korban malam itu (Senin 22/3) mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan korban tersebut hal yang biasa dilakukan sebagai rasa peduli, tapi tak lama kemudian terjadi pertengakaran diantara mereka.
Pertengkaran itu lanjutnya dipicu oleh Adi Pratama meminta uang kepada korban sebanyak Rp 3 juta, namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta saja sehingga menimbulkan kemarahan Pelaku dan berakhir pembacokan terhadap Korban.
“Selama proses pertengkaran itu, terdengar oleh tetangga pelaku, tapi hal tersebut dianggap biasa karena sering terjadi, sehingga tetangga tak menegurnya,” jelasnya.
Setalah pertengkaran tersebut, lanjut Hendri, sekitar pukul 2.00 WIB pelaku melarikan diri ke tengah kebun tebu dengan mengendarai sepeda motor Vixion.
“Kerabat korban mulai khawatir karena sampai pagi korban tidak pulang, akhirnya kerabat ini sekitar pukul 07.00 WIB mendatangi rumah pelaku untuk mengecek korban, dan ditemukan korban tewas berlumuran darah dengan keadaan cukup parah,” terangnya.
Kemudian jajaran Satreskrim Dampit dan Satreskrim Polres Malang langsung melakukan olah TKP dan identifikasi kejadian ini.
“Sementara kami masih belum berani menentukan proses hukumnya, karena pelaku dalam keadaan yang tidak normal (ada gejala kejiwaan), dan hingga saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan RSJ Lawang untuk dapat menentukan tindakan hukum selanjutnya,” ulasnya.
Sedangkan, tambah Hendri, hingga saat ini pihak RSJ Lawang masih belum mengeluarkan status (kondisi kejiwaan) bagi pelaku.
“Untuk sementara pelaku ini akan dititipkan di RSJ sampai statusnya jelas, dikhawatirkan apabila disini (Polres Malang) menyalahi aturan yang ada,” pungkasnya.