Soal PTT, Lakmas Berharap Kejaksaan Mengambil Langkah Terkait Temuan BPK

Soal Ptt, Lakmas Berharap Kejaksaan Mengambil Langkah Terkait Temuan Bpk
Viktor Manbait,SH
Soal Ptt, Lakmas Berharap Kejaksaan Mengambil Langkah Terkait Temuan Bpk
Viktor Manbait,Sh

Jakarta,zonanusantara.com– Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap kejaksaan mengambil langkah konkret menyikapi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait masalah pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT.

Melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (28/8) Ketua Lakmas NTT, Viktor Manbait menjelaskan penyelidikan atas kasus ini akan membuka tabir benang kusut dibalik masalah ini. Viktor memaparkan hasil temuan BPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait mulai guru, pihak sekolah, Kepala Dians Pemuda dan Olahraga, BKD, kepala bidang termasuk bupati TTU, Raymundus Fernandez.

“Mudah mudahan kejaksaan sudah melakukan langkah langkah kokrit penyelidikan sebagaimana dilakukan oleh BPK yang telah  memeriksa semua pihak agar kasus ini terang benderang,”tulis Viktor Manbait.

Baca Juga :  Kejari TTU Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Warga

Aktivis anti korupsi mengaku dalam penelusuran ditemukan ketidak sesuaian penerbitan SK pengangkatan tenaga kontrak yang ada di daerah ini.

Dijelaskan, terdapat dua orang tenaga kontrak, salah satunya baru bekerja pada dinas PKO, Februari 2020. Padahal sebelumnya, yang bersangkutan bekrja pada SMPN N, 2014 silam.

“Namun pada SK  tertulis bahwa yang bersangkutan  bekerja pada Dinas PKO dengan TMT 1 Januari S.d 31 Desember 2019,”ungkapnya tanpa menyebutkan identitas tenaga kontrak yang dimaksud

Sementara satu orang lagi, kata Viktor, baru masuk di SDN M  pada Desember 2019. Sebelumnya ia  bertugas di SDN Oelnitep , namun pada SK tertulis bekerja di SDN Maol dengan TMT  1 Januari  S.d 31 Desember 20019.

Baca Juga :  Eksekusi Rumah di Malang Dijaga Ketat Polisi dan Kodim 0833 Malang

Viktor Manbait memaparkan sejumlah kejanggalan dalam pengangkatan tenaga honorer tersebut, salah satunya, Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor  10 Tahun 2012 tentang Stadart Operating Prosedur (SOP) Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara

Masih menurut Viktor tenaga kontrak di TTU, yang jumlahnya mencapai 712 orang, hingga saat ini masih menyisakan persoalan. Hal ini selain tidak melalui prosedur, juga patut diduga sarat KKN pada proses pengangkatan tenaga honorer.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts