
Jakarta,zonanusantara.com– Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap kejaksaan mengambil langkah konkret menyikapi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait masalah pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT.
Melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (28/8) Ketua Lakmas NTT, Viktor Manbait menjelaskan penyelidikan atas kasus ini akan membuka tabir benang kusut dibalik masalah ini. Viktor memaparkan hasil temuan BPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait mulai guru, pihak sekolah, Kepala Dians Pemuda dan Olahraga, BKD, kepala bidang termasuk bupati TTU, Raymundus Fernandez.
“Mudah mudahan kejaksaan sudah melakukan langkah langkah kokrit penyelidikan sebagaimana dilakukan oleh BPK yang telah memeriksa semua pihak agar kasus ini terang benderang,”tulis Viktor Manbait.
Aktivis anti korupsi mengaku dalam penelusuran ditemukan ketidak sesuaian penerbitan SK pengangkatan tenaga kontrak yang ada di daerah ini.
Dijelaskan, terdapat dua orang tenaga kontrak, salah satunya baru bekerja pada dinas PKO, Februari 2020. Padahal sebelumnya, yang bersangkutan bekrja pada SMPN N, 2014 silam.
“Namun pada SK tertulis bahwa yang bersangkutan bekerja pada Dinas PKO dengan TMT 1 Januari S.d 31 Desember 2019,”ungkapnya tanpa menyebutkan identitas tenaga kontrak yang dimaksud
Sementara satu orang lagi, kata Viktor, baru masuk di SDN M pada Desember 2019. Sebelumnya ia bertugas di SDN Oelnitep , namun pada SK tertulis bekerja di SDN Maol dengan TMT 1 Januari S.d 31 Desember 20019.
Viktor Manbait memaparkan sejumlah kejanggalan dalam pengangkatan tenaga honorer tersebut, salah satunya, Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Stadart Operating Prosedur (SOP) Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
Masih menurut Viktor tenaga kontrak di TTU, yang jumlahnya mencapai 712 orang, hingga saat ini masih menyisakan persoalan. Hal ini selain tidak melalui prosedur, juga patut diduga sarat KKN pada proses pengangkatan tenaga honorer.






