
MALANG – Terpidana kasus korupsi yang melibatkan dr Abdurrachman dikabarkan bebas. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi dana Kapitasi di tahun 2015 hingga 2017.
Dalam kasus tersebut, Abdurrachman diduga melakukan pemotongan dana Kapitasi di 39 Puskesmas Kabupaten Malang. Di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surbaya, terdakwa Abdurrachman mendapat vonis bebas pada September 2020.
Lantaran kejaksaan mengajukan kasasi ke MA, praktis vonis tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kepanjen, Agus Hariono, saat dihubungi awak media, Rabu (4/8) mengaku belum mendapat informasi Abdurahman bebas.
“Sampai detik ini, kami belum pernah mendapatkan informasi, artinya kami belum menerima atau mendapatkan informasi terkait eks Kadinkes Kabupaten Malang itu,” ucap Agus Hariono.
Informasi yang beredar menyebutkan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan kejaksaan negeri Kepanjen. Agus Hariono menegaskan pihaknya belum menerima salinan tersebut.
“Sah-sah saja jika pihak yang berkepentingan memberikan informasi seperti itu. Pada prinsipnya, apapun keputusannya, apapun penetapannya akan kami laksanakan,” jelasnya.
Agus menjelaskan, dengan adanya kabar tersebut, Kejari Kabupaten Malang tidak melakukan upaya hukum apa pun sebelum mendapat keputusan resmi dari MA.
“Kami akan pelajari dulu fakta hukumnya seperti apa, salinan putusan itu juga belum kami terima. Tapi, kami cek di direktori putusan juga belum ada,” terangnya.
Akan tetapi, lanjut Agus, Kejari Kabupaten Malang akan mempelajari untuk mengambil langkah hukum lainnya. “Kami tetap akan pertimbangkan langkah terkait putusan itu. Tapi apapun keputusan itu, akan kami laksanakan,” pungkasnya.






