
MALANG, – Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan, Abdurrahman yang terjerat kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas, menunggu kasasi yang diajukan pihak kejaksaan setelah ia divonis bebas dalam kasus korupsi.
“Kami masih nunggu inkra dari kasasi. Jika kasasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ditolak, kami bisa pulihkan hak-hak (Abdurrahman) kembali, termasuk jabatan di eselon dua bisa kami pulihkan,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Rabu (21/10).
Menurut Tridayah, dalam pemulihan jabatan Abdurrahman sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Pemkab Malang bisa dilakukan jika posisinya masih kosong atau diisi oleh Plt.
“Kalau kosong atau Plt. ya bisa langsung menjabat,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Tridayah, jika jabatan Kadinkes sudah terisi oleh seseorang. Maka, Abdurrahman harus menunggu, itu jika upaya kasasi Kejari Kabupaten Malang terkabulkan.
“Ya mungkin nanti menunggu dan antri menunggu lowongan kosong. Sementara antri kami penuhi hak-hak gajinya. Saat ini kan masih menerima 50 persen dari gajinya,” terangnya.
Sedangkan, tambah Tridiyah, posisi Abdurrahman di struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan bisa dipulihkan.
“Itu sudah aturan. Pokoknya ASN yang melakukan tipikor (Tindak pidana korupsi) dan juga tersanagka pembunuhan berencana tidak akan bisa dipulihkan. Meskipun hukumannya nanti hanya 6 bulan. Tetap tidak bisa,” tukasnya.
Sebagai informasi, Abdurrahman terjerat kasus dana kapitasi Puskesmas saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, sebelum menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan.
Kejari Kabupaten Malang melakukan upaya kasasi lantaran tidak puas dengan putusan majelis hukum, yang memberikan vonis bebas tanpa syarat atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Kabupaten Malang dalam sidang tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (16/9) silam.






