Bone— Dalam upaya menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Kabupaten Bone menyerahkan berkas dugaan Pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar Senin, 28 Oktober 2024.Hal ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang ditegaskan pula melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024. Kedua regulasi ini mengalihkan tanggung jawab penanganan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu ke BKN.
Alwi, Ketua Bawaslu Bone, menyampaikan bahwa berkas yang diserahkan adalah hasil penelusuran awal atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang telah didokumentasikan dalam laporan hasil pengawasan. “Seluruh data yang terkumpul telah kami kaji dan analisis secara komprehensif, sehingga memenuhi kriteria sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN yang layak untuk diteruskan ke BKN,” ujar Alwi. Proses ini, lanjutnya, memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN ditangani secara objektif dan transparan oleh lembaga yang berwenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Bone, Nur Alim, turut menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran ini telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. “Kami sudah melakukan penelusuran informasi, menyusun laporan hasil pengawasan, dan membuat kajian hukum yang mendalam. Hasil kajian ini kemudian diplenokan dan diputuskan untuk diteruskan ke BKN,” terang Nur Alim.
Lebih lanjut, Nur Alim menekankan pentingnya netralitas ASN di masa Pilkada. “Netralitas ASN adalah keharusan yang harus dijaga oleh seluruh ASN, terutama di masa-masa pemilihan. Pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya merusak kredibilitas ASN tetapi juga bisa berdampak pada pelanggaran pidana lainnya,” tambahnya.
Dengan dilimpahkannya penanganan dugaan pelanggaran ini ke BKN, Bawaslu berharap setiap langkah yang diambil dalam proses penanganan ASN lebih terstruktur dan sesuai regulasi. (*)