Kasus Dugaan Mar Up Anggaran Publikasi di Kota Batu Wartawan Ikut Dimintai Keterangan

Kasus Dugaan Mar Up Anggaran Publikasi Di Kota Batu Wartawan Ikut Dimintai Keterangan
Edy Sutomo

Kasus Dugaan Mar Up Anggaran Publikasi Di Kota Batu Wartawan Ikut Dimintai Keterangan

BATU- Kasus Dugaan mark up dana publikasi dan indikasi pemalsuan tanda tangan di Sekretariat Dewan, DPRD Kota Batu, sedang diusut penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu.

Dalam perkara ini, sejumlah wartawan yang bertugas di daerah itu ikut dimintai keterangan. Seorang wartawan yang dimintai keterangan penyidik, adalah IH.

Wartawan yang bertugas di kota Batu ini mengatakan beberapa tanda tangan dan besaran anggaran yang tertera di kwitansi, senilai Rp 2 juta, atas namanya.

“Saya hanya menerima Rp 1 juta tapi di kwitansi tertulis Rp 2 juta,”ungkapnya.

Dana tersebut berasal dari biaya pemasangan iklan di bagian Sekwan DPRD kota Batu. Akan tetapi terdapat pemalsuan tanda tangan serta jumlah yang diterima tidak sesuai yang ada dalam kwitansi.

Baca Juga :  DPO Penipuan Diduga Diamankan, Polres Jaktim Bungkam

Kasi Intel Kejaksaan Batu, Edi Sutomo SH MH, mengatakan pihaknya telah menggelar perkara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kota Batu.

“Kita telah melakukan ekspose perkaranya,” kata Edy Sutomo, Sabtu (26/02).

Ia menjelaskan gelar perkara tersebut dilakukan setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polres Batu.

Dikatakan jaksa penyidik baru akan menentukan sikap (P21) jika ditemukan alat bukti yang lengkap maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

“Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Batu, akan melimpahkan  ke Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

 

 

Related posts