Kasus Pengeroyokan Viral Polisi Amankan Pelaku

Kasus Pengeroyokan Viral Polisi Amankan Pelaku
AKP Rudi Kuswoyo

Kota Batu – Sat Reskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang sempat viral di media Sosial pada Minggu, 09 Februari 2025, pukul 15.30 WIB, di Tepi Waduk Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan korban Erma (19) asal Blitar dijemput oleh 4 orang di rumahnya dan selanjutnya diajak untuk bermain ke Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang.

“Setiba dilokasi korban diajak ngobrol lalu terjadi perdebatan yang kemudian tiba – tiba terlapor KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali. Diikuti oleh terlapor RAP melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban,” terang AKP Rudi, Selasa (11/2/2025).

Selanjutnya, masih kata AKP Rudi, terlapor NAP menampar pipi korban sebanyak 4 kali serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali.

Baca Juga :  Polisi Masih Menyelidiki Pengerukan Sungai di Pesanggrahan 

Terlapor PRW ikut meremas kera baju korban serta mencetak leher korban serta menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka.

“Kejadian polisi-amankan-belasan-orang/” title=”Pengeroyokan di Malam Tahun Baru, Polisi Amankan Belasan Orang”>pengeroyokan tersebut direkam oleh pelapor KR dan terlapor NAP dengan mengunakan handphone para terlapor. Setelah kejadian pengeroyokan tersebut ke empat pelapor pulang sendiri – sendiri dan korban dibiarkan di tepi bendungan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Batu,” ungkapnya.

Kasatreskrim Rudi Kuswoyo, menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah Barang Bukti berupa satu buah handhhone berisi rekaman video penganiayaan milik tersangka.

Kasus ini motifnya karena pelaku sakit hati terhadap korban, yang dinilai tidak mau membantu pelaku yang pernah dibantu pelaku. Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.

Baca Juga :  Jabat 11 Bulan PJ Wali Kota, Wahyu Hidayat Raih Penghargaan di Tiga Kategori Sekaligus

“Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang” Diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun (terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum saat ini diamankan di Polres Batu oleh Unit PPA,” tandasnya. (Risma)

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts