KEFAMENANU,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) membenarkan adanya Temuan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Temuan tersebut terkait dengan pengelolaan dana Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, mengakui fakta tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/2/2025). Namun, ia menyatakan bahwa detail mengenai pos-pos anggaran yang menjadi temuan lebih tepat dijelaskan oleh Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami tidak bisa pungkiri bahwa hasil audit BPK memang menemukan adanya kelebihan pembayaran dan beberapa temuan lainnya. Namun, terkait detail item-itemnya, itu ada di Sekretaris KPU sebagai KPA,” ujar Petrus.
Senada dengan Ketua KPU, Sekretaris KPU TTU, Yustinus Robert Klau, juga mengonfirmasi adanya temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mulai mengembalikan dana ke Kas Negara secara bertahap.
“Kami diaudit sejak Oktober hingga Desember 2024. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Pengembalian ke Kas Negara, dan kami sudah mulai mencicil sejak bulan lalu,” ungkap Yustinus.
Menurut laporan BPK, temuan tersebut mencakup beberapa pos kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap masuk dalam laporan pertanggungjawaban, perjalanan dinas fiktif, serta kelebihan pembayaran dalam beberapa transaksi.
Dalam rekomendasinya, BPK memberikan batas waktu 60 hari bagi KPU TTU untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut. Selain itu, BPK juga meminta KPU TTU meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
KPU TTU berjanji akan lebih transparan dalam pengelolaan anggaran serta berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai rekomendasi BPK.