Kabupaten Malang – Perkara Dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah yang dikucurkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang ke Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten setempat, manjadi perhatian publik.
Pasalnya, Askab PSSI Kabupaten Malang dinilai lalai dalam melakukan kewajibannya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah di Tahun Anggaran (TA) 2022 silam sebesar Rp 500.000.000.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, H.M. Zuhdy Achmadi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun mengundang para pihak untuk mengklarifikasi.
“Jika tidak dilakukan klarifikasi, kasihan yang ada di dalam kepengurusan Askab. Karena nantinya dikira benar melakukan penyelewengan dana hibah, padahal semuanya belum tentu,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/7/2024).
Pria yang akrab disapa Didi ini menegaskan, dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut merupakan penyerapan dari anggaran pemerintah, untuk itu APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri atau Kepolisian Resor Malang harus lebih pro aktif.
“APH harus Pro Aktif, mereka (APH) harus segera melakukan pemanggilan para pihak terkait, untuk klarifikasi agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat, apalagi sudah muncul di media massa dan bisa dijadikan acuan, jangan menunggu aduan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didik meminta kepada APH untuk segera melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk menentukan langkah, apakah cukup klarifikasi atau berlanjut ke penyidikan, karena itu semua merupakan domain APH.
“Kami hanya mengingatkan, tidak menggurui (APH), ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum, selain itu agar masyarakat tidak gaduh,” pintanya.
Sebab, lanjut Didik, diharapkan semua pihak dalam penggunaan keuangan negara tidak main-main, khususnya para pengguna anggaran supaya bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.
“Ada atau tidak ada (penyelewengan), penggunaan uang negara itu harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ini sudah muncul di permukaan. Harus ada keterangan dari pihak-pihak terkait, khususnya Askab PSSI sebagai pengguna anggaran. APH harus tegas dan berani, jangan pakewuh dengan beking,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, pihak KONI Kabupaten Malang membantah adanya dugaan penyelewengan dana hibah yang dikelola oleh Askab PSSI Kabupaten setempat.
Karena,dana hibah yang dikucurkan ke Askab PSSI Kabupaten Malang sebesar Rp 500 juta itu telah digunakan berbagai kegiatan, seperti kegiatan Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) yang dilakukan PSSI Kabupaten setempat dan biaya untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) di Kabupaten Jember.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan, para atlet sepakbola Kabupaten Malang tersebut merupakan para pemain sepakbola dibawah naungan NzR, dan dalam pelaksanaan Porprov tersebut para pemain harus malakoni perjalanan tolak pulang-pergi.