Dirjen Bea Cukai Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Secara Virtual

Dirjen Bea Cukai Serahkan Tersangka Ke Kejaksaan Secara Virtual
Eko Budi Susanto
Dirjen Bea Cukai Serahkan Tersangka Ke Kejaksaan Secara Virtual
Eko Budisusanto

MALANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II menyerahkan tersangka berinisial MA beserta barang bukti atas kasus tindak pidana khusus ke Kejaksaan Negeri kota Malang, Rabu (2/2).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menyatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pidana khusus cukai dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pelindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Eko menjelaskan, dalam pelimpahan perkara tersebut, Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap MA yang tetap ditempatkan di Lapas kelas 1 Lowokwaru, Malang dan mengecek barang bukti yang diserahkan.

“MA ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres TTU Lamban Proses Kasus Penghinaan Terhadap Bupati TTU

Diketahui MA ditangkap Tim penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, Maret 2021, sekitar pukul 16.00 saat mengangkut rokok jenis SKM merk “LM” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus yang masing-masing bungkusnya berisi dua puluh batang.

“Selain Rokok merk LM, tersangka juga membawa rokok jenis SKM merk “PAS” yang juga tanpa dilekati pita cukai, ada sebanyak 1500 bungkus, satu bungkusnya berisikan 20 batang,” terangnya.

“Jadi total barang bukti itu ada 5 karton yang berisi 80.000 batang hasil tembakau merk Exclusive Pas, selain itu juga ada beberapa bukti transfer dan telepon genggam,” tambahnya

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, lanjut Eko, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai Jawa Timur II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Malang Dalami Kasus Penembakan di Ngajum

“Selanjutnya, MA harus mendekam Lapas Lowokwaru selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang guna menjali persidangan,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts