
MALANG KOTA- Jajaran Polsek Kendungkandang Malang berhasil mengamankan 86 unit motor di lokasi perjudian sabung ayam. Pemilik motor terpaksa melarikan diri karena takut ditangkap.
Kapolsek Kompol Yusuf mengatakan pihaknya mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya melalui laporan di aplikasi Jogo Malang.
Dikatakan berbekal laporan tersebut pihaknya mendatangi lokasi perjudian. Hasilnya 86 unit sepeda motor disita. Sementara pemiliknya melarikan diri.
“Begitu polisi datang, para penjudi ini pun lari tunggang langgang,” ungkap Waka Polresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K. M.Si. Rabu (02/02/2022).
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolresta Malang kota, disebutkan lokasi perjudian sabung ayam di sebuah rumah kosong. Dalam arena itu, menyedot banyak penonton.
Namun dalam penggrebekan tersebut para pelaku melarikan diri. Saking takutnya tertangkap, para petaruh ini juga nekat meninggalkan motornya di tempat.
Waka Polresta menambahkan, Polisi menyita tak kurang dari 86 unit kendaraan roda dua. Ia menduga sepeda motor tersebut merupakan milik para penonton dan atau para pelaku perjudian.
“Motor ini diduga milik mereka yang lari terbirit-birit saat kena razia Polresta Malang Kota,” bebernya.
Polisi juga menyita enam ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam dan arena sabung ayam berbentuk bulat.
“Kemudian, jam dinding, dadu, buku rekapan,uang tunai sembilan puluh lima ribu rupiah dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian,” terang dia.
Satu-satunya orang yang tidak bisa lari adalah pria inisial NH (38).
Dia adalah penyelenggara judi sabung ayam di Malang tersebut. Selain itu, NH juga merupakan pemilik lahan judi.
“Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat pasal 303 ayat 1 ke – 2e KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi juga mendapati sejumlah fakta bahwa tersangka diduga pernah melakukan kejahatan. Yakni pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa ijin, pengeroyokan dan narkoba.






