
MALANG – Pasca penahanan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax Nopol L 1804 VN oleh pihak kantor Bea dan Cukai wilayah Jawa timur 2, Kota Malang, diduga tidak sesuai SOP. Pemilik mobil melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum.
Hal itu dilontarkan Agni Suwandaru SH selaku kuasa hukum dari pemilik mobil berinisial EC saat ditemui di kediamannya.
“Ya, terpaksa kami nanti, akan menempuh jalur hukum, karena versi kami, berdasarkan KUHP, setelah kami mengkonfirmasi ke salah satu penyidik bea dan cukai, penahanan atau penyitaan kendaraan tersebut melanggar hukum,” bebernya.
“Melanggar UU RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS), dan melanggar UU RI No.8 Thun.1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Wetboek van Pleging Strafrecht (WvPS),” terangnya.
Sehingga, sambung Aru, sapaan akrab Agni Suwandaru, pihak penyidik cukai tidak mempunyai kewenangan dalam menyita dan menahan mobil dalam keadaan terparkir di rumah, terkecuali kepolisian.
“Polisi pun, harus di lengkapi dengan surat penyitaan atau penahanan yang diberikan kepada pemilik mobil,” terang Aru.
Anehnya lagi, lanjut Ia, pihak penyidik bea dan cukai menahan mobil yang dimaksud hingga hampir empat bulan lamanya, dengan alasan mobil itu merupakan barang-bukti.
“Padahal, mobil tersebut secara tegas saya sampaikan, bukan barang-bukti dari penyidik bea dan cukai, kita buktikan nanti,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi jurnalis ini, Jainuri selaku penyidik kantor bea dan cukai wilayah Jawa timur 2, mengarahkan agar menghubungi ke bagian humas.
‘Mohon dapat hubungi ke bagian humas kami, karena suara dari kantor hanya dari satu pintu (humas),” jawab Jainuri via WhatsApp.
Lebih lanjut, Amin selaku anggota humas dari kantor bea dan cukai setempat menyampaikan kepada awak media ini, perihal penyitaan dan penahanan kendaraan roda empat jenis Grandmax itu, karena masih dalam proses.
“Saat ini dalam proses penyelidikan, jadi kendaraan yang dimaksud, penyidik mempunyai wewenang atau pertimbangan tertentu dalam menangani perkara dalam hal penyidikan atau pengembangan kasus,” singkatnya. (Yahya).






