Waktu Terbatas Kejari Hanya Layani 335 Pelanggar Lalulintas

Waktu Terbatas Kejari Hanya Layani 335 Pelanggar Lalulintas
Foto M. Ossy
Waktu Terbatas Kejari Hanya Layani 335 Pelanggar Lalulintas
Foto M. Ossy

MALANGKOTA – Kejaksaan Negeri kota Malang menggelar sidang tilang pengambilan barang bukti, pada Kamis (20/01/2022).

Sidang kali ini hanya melayani sekitar 335 pelanggar lalin dari jumlah keseluruhan 450 pelanggar.

Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan hanya melayani 335 pelanggar karena keterbatasan waktu. Peserta sidang tilang ini berjalan dengan tertib dan cepat oleh pihak Kejari Kota Malang.

“Sebetulnya ada 450 pelanggar lalulintas yang seharusnya hari mengambil barang bukti namun dengan keterbatasan waktu, hanya 335 orang yang dilayani,” tutur Eko Budisusanto.

Ia menjelaskan, pembayaran denda dilayani melalui BRI cabang kawi yang melayani di kantor Kejari Kota Malang sebesar Rp. 31.800.00,-

Kendati demikian, semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang variatif antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp. 250.000,- tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas.

Baca Juga :  Majelis Kehormatan MK Tampaknya Tidak Mandiri

“Pelanggar yang terkena tilang itu, antara lain tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI),” terangnya.

Ia pun menyebut bahwa serangkaian proses pengambilan tilang tersebut berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.

“Memakai masker dan menjaga jarak kami atur dengan ketat. Sehingga pelaksanaan pengambilan tilang berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang sudah terjalin antara Kejari Kota Malang, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang serta Bank Rakyat Indonesia,” tandasnya.

Related posts